Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemerintah Desa Teratak Buluh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan partisipatif. Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Desa Teratak Buluh terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa.
Seluruh proses penyusunan APBDes dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan kelompok perempuan. Hal ini bertujuan agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Teratak Buluh.
Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Desa secara aktif menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti papan informasi desa, baliho, serta media digital. Informasi yang disampaikan meliputi rincian pendapatan desa, alokasi belanja, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes juga diawasi secara bersama oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa Teratak Buluh membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pada tahap pelaporan, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi APBDes secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Melalui komitmen terhadap transparansi APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Teratak Buluh bertekad untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.