Himbauan Pj Kepala Desa Teratak Buluh dan Ketua BPD Terkait Pembayaran PBB Tahun 2026
Teratak Buluh, Juni 2026 – Pemerintah Desa Teratak Buluh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Teratak Buluh yang memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Pj Kepala Desa Teratak Buluh dan Ketua BPD menyampaikan bahwa pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi dan tanggung jawab warga dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pendanaan yang berperan penting dalam menunjang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat diharapkan untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu jatuh tempo. Dengan melakukan pembayaran lebih awal, warga dapat terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran serta turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Desa Teratak Buluh.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sebagai warga negara dengan membayar PBB tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujar Pj Kepala Desa Teratak Buluh dan Ketua BPD dalam himbauannya.
Pemerintah Desa Teratak Buluh juga mengimbau kepada para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta seluruh perangkat desa untuk turut mengingatkan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB Tahun 2026.
Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo tanggal 30 Juni 2026.
"Lunas PBB Tepat Waktu, Wujud Kepedulian untuk Kemajuan Desa Teratak Buluh."
Pemerintah Desa Teratak Buluh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teratak Buluh