You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Teratak Buluh
Desa Teratak Buluh

Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau

Sejarah Desa

ASKARMI, SH 07 November 2023 Dibaca 654 Kali
  • Sejarah Desa

Desa Teratak Buluh salah satu Desa di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang memiliki rangkaian sejarah relatif panjang yakni sebelum kolonial Belanda ke Nusantara.

            Bermula dari sekelompok orang dari Minang Kabau (Sumbar) yang berniat mencari lahan baru menyusuri Sungai Kampar dengan  rakit buluh (Getek) sebagai alat transportasinya (tahun 1000 M).Diantara beberapa rakit, ada yang terdampar hingga menimbulkan firasat  ‘’ disinilah tempat sesuai untuk kita hidup’’, maka singkat kisah mereka berladang dan beranak pinak.Dalam keseharian mereka menentukan jarak dan arah tempat tinggal serta lahan perladangan dari tempat terletaknya rakit buluh(talatak rakit buluh).Dikarenakan temali rakit lapuk maka bentuk rakitpun terurai menjadi terletak buluh (talatak buluh).Pada perkembangannya terjadi penyederhanaan kosa kata menjadi Teratak Buluh. Generasi pertama yang terekam bernama  Nenek Dara Putih , yang dimakamkan di Koto Binjai sebelah barat Kampung Pinang (Ujung Tanjung), sekarang telah menjadi sungai.

  1. ERA KERAJAAN

Teratak Buluh terletak di daerah aliran sungai Kampar notabene sebagai sarana perhubungan, maka persinggahan bagi pengguna perahu antara lain di Dusun/ Batin Teratak Buluh hingga pengaruh budaya penguasaan pemerintahan yang berlangsung dengan damai silih berganti.

  1. KERAJAAN SRIWIJAYA

Belum terungkap karena keterbatasan informasi /sumber.

Namun pengaruh budaya yang datang dari Muara Takus yang berlangsung berabad-abad masih terlihat pada corak budaya dan tradisi      masyarakat hingga sekarang.

Diantara :  tradisi Mandi Balimau Kasai, kesenian Gong, Calempong,Ketepak,Canang dan ada sebagian yang membakar kemenyan.

 

 

  1. KERAJAAN PAGARUYUNG

Tahun 1339 M Kampar dibawah naungan Pagaruyung diperintah oleh Andiko  Nan 44 dan oleh Adityawarman pada saat itu dijadikan 9 (Sembilan) daerah,diantaranya Negeri Kampar Kanan yang dikenal dengan Pinto Rajo.

Negeri Pinto Rajo terdiri dari : Negeri Buluh Nipis/Teluk Petai/Pangkalan Baru, meliputi Buluh Cina, Lubuk Siam, Teratak Buluh, Kampung Pinang dan Pantai Raja,Negeri Kampar Hilir,Langgam,Pangkalan Kuras, Bunut,Kuala Kampar.

Negeri Teratak Buluh dipimpin seorang Batin yang dijabat oleh Maruhun Nan Sakti, dengan batas Wilayah :

Utara               : berbatasan dengan Batin Senapelan di Rimba Perpaten ( Konon mata air

 Mengalir dua arah yaitu ke sungai Kampar dan  Sungai Siak)  lebih

 kurang di areal bandara S.S.Q.

Selatan            : berbatasan denga Durian Paku Raja di Teratak Air Hitam .

Timur             : berbatasan dengan Ketemenggungan Buluh Cina di Watas Utan.

Barat               : berbatasan dengan batin Tambang di Cangkiang Bairik (Teluk Jering)

  1. KERAJAAN SIAK SRI INDRAPURA

1763 Masehi Sultan Abdul Djalil Alamuddin Syah Bergelar Tengku Alam putra Abdul Djalil Rahmat Syah memindahkan pusat pemerintahan Siak dari Sungai Mempura ke Senapelan.

Teratak Buluh sebagai tempat berkumpulnya para pedagang dari pedalaman membawa hasil pertanian, hasil hutan serta hasil tambang yang kemudian diangkut dengan perahu melalui sungai Kampar ke Singapura dan Malaka.

Dari Singapura dan Malaka dibawa pakaian , bahan dan makanan jadi/kemasan serta barang kebutuhan perabotan rumah tangga yang tentunya melalui persinggahan diperjalanan dan terjadi transaksi hingga sampai ke Teratak Buluh telah berkurang dan Teratak Buluh menjadi pusat perdagangan yang ramai pada masanya.

  1. ERA KOLONIAL

Sepeninggal Batin Maruhun Nan Sakti, jabatan Batin dipangku oleh Tengku Kocik.

Pada saat Kolonial Belanda memberlakukan  Pajak Jiwa, Tengku Kocik menganggap peraturan Belanda  tidak manusiawi, dan berusaha untuk menentang pemberlakuannya di Teratak Buluh.

Tengku Kocik dengan saudaranya ( Tengku Nung ) beserta keempat Penghulu (Datuk Sinaro/Solim, Datuk Marajo/Rachman, Datuk Juanso/Tengku Nayan dan Datuk Gadang) dengan membawa ranji dan upeti menghadap Sultan Siak Sri Indrapura untuk mendapatan perlindungan dari terbebasnya beban pajak jiwa Kolonial Belanda.

Datuk Maruhun Nan Sakti beserta keluarganya dimakamkan di Makam Keramat (tepi Jln. Arah Kampung Petas), sekarang perawatan ala kadarnya.  Telah diusulkan melalui Musrenbang Tkt. Kecamatan, Proposal ke Dinas Pariwisata Kabupaten dan

Dinas Pariwisata Provinsi untuk mendapatkan alokasi pemugaran dan dijadikan wisata sejarah & budaya, karena sekarang masih ada orang yang melakukan tahanuts, serta sebagai tempat start dan finish dalam kegiatan rati’ jalan.

Pupusnya pemerintahan Batin, keempat pucuk pimpinan adat sangat berperan dalam menumbuh kembangkan peri kehidupan anak kemenakan di Teratak Buluh.

Seperti pepatah adat         :

                        Adat nan babue mati,

                        Adat nan sabatang, pusako nan sociek,

                        Tak lokang dek paneh, tak lapuok dek ujan,

                        Dikiki baabi bosi, dikusuok baabi sabun,

                        Dicabuik baabi ayu, dialio tak akan layuo,

                        Dicabuik tak akan mati.

                                    Sakali ayu dalam, sakali tapian bauba,

                                    Adat dipakai baru, kain dipakai usang,

                                    Totap dan bauba, disitu juo,

                                    Cupak asli dan cupak buatan,

                                    Adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan

Kolonial Belanda menunjuk pemimpin Teratak Buluh dengan kriteria ‘’ dari kalangan adat, disegani dan kaya’’

1920 Hamid Datuk Marajo  menjabat Wali Negeri Teratak Buluh

Wilayahnya meliputi     :  Pantai Raja, Lubuk Sakat, Kampung Pinang, Teratak Buluh, Lubuk Siam, Tanjung Balam dan Kubang Jaya.

Pada masanya Teratak Buluh terkenal menjadi Pelabuhan Kapal dan pusat perdagangan.

  1. ERA KEMERDEKAAN
  2. 1945 -  1957

Wali Negeri (Hamid Datuk Marajo) digantikan oleh  H. M. Noer, dengan wilayah kerja tetap dan Teratak Buluh masih menjadi kota Pelabuhan.

Pada masa darurat militer, H. M. Noer  sibuk turut dalam perjuangan Hisbulwathon hingga ke Sumatera Barat, sehingga jabatan Wali kurang berjalan sebagaimana mestinya, maka oleh rembuk adat ditunjuk  Amran  untuk menjabat wali Teratak Buluh.

  1. 1957 -  1968

Wali Amran dibantu Sekretaris yang dijabat oleh  Idris Medan.Pada masanya Kewalian Negeri Teratak Buluh untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dibagi menjadi 6 (enam) Wali Muda,  dengan Surat Keterangan No. :  /W.N/1958 tertanggal  Teratak Buluh, 1 Juli 1958 yang ditanda tangani oleh Pd. WALI NEGERI TERATAK BULUH (AMRAN)  dan diketahui oleh  ASISTEN WEDANA SIAK HULU (MOHD. KAJA),  yaitu  :

  1. Wali Muda kampung Kubang dijabat oleh DONTJUN Bin H. DULLAH,
  2. Wali Muda kampung Petas dijabat oleh    DJILA  (Sutan Marajo),
  3. Wali Muda kampung Perupuk dijabat oleh SJAMSUDIN PATAH,
  4. Wali Muda Kampung Pinang dijabat oleh IBRAHIM,
  5. Wali Muda Lubuk Siam dijabat oleh THALIB,
  6. Wali Muda Pantai Raja dijabat oleh HASAN DJUM’AT.

Kenegerian Teratak Buluh masih tersohor sebagai  Pelabuhan Kapal, hingga diera enam puluhan diabadikan dengan lagu yang didendangkan oleh Elly Kasim (Pekanbaru . . . Teratak Buluh ... pelabuhan kapal cu deyen lah dari . . .   dst).

Nama kapal yang masih terekam oleh saksi hidup antara lain   :

  1. Kapal penumpang ‘’ JELITA’’, dari Teratak Buluh ke Langgam, Telukpetai dan pulang membawa Karet,
  2. Kapal penumpang ‘’ LYLY’’
  3. Kapal ‘’Wahyu’’ (milik M. Haris/Bupati Pelelawan) bobot 30 ton, menarik tongkang bermuatan karet (bongkar muatan di Teratak Buluh hingga 2 x 24 Jam),
  4. Kapal ‘’Doly’’ (muatan Minyak Goreng),
  5. Kapal ‘’Mega’’ (muatan beras dari Nilo),
  6. Kapal ‘’Teso’’ (muat minyak goring ke Singapur),
  7. Kapal ‘’Gagak Hitam’’ kapal penumpang, dan membawa karet, ikan selai dari Langgam dan Telukpetai,
  8. Kapal ‘’ Mas Lyly’’ (muat sayuran dari Sumbar ke Batam)
  9. Kapal ‘’Usaha Bersama’’ (muat sayuran dari Sumbar, pulang muatan beras dari Nilo),
  10. Kapal ‘’ Tak Sangka’’ mengangkut kelapa dan sayuran ke Mentulik,
  11. Kapal ‘’ Lipai’’, penarik kayu balak,
  12. Kapal ‘’ Ciptaan Karya’’,
  13. Kapal ‘’ Mitra’’
  14. 1968 -  1983

Pemilihan Wali Negeri kali pertama secara demokratis, dengan media lidi dimasukkan kebambu calon ditahun 1968 dan terpilih  Hasan Ennany  sebagai Wali Negeri Teratak Buluh  (1968 – 1983).

Diantara thn 1974 s/d 1977, diadakan pemekaran Kewalian yaitu        :

  1. Wali Muda Pantai Raja . . . .      menjadi Wali Negeri Pantai Raja  . . .           dengan Walinya  KAMAL,
  2. Wali Muda Lubuk Siam . . . .      menjadi Wali Negeri Lubuk Siam  . . .          dengan Walinya  THALIB,
  3. Wali Muda Kampungpinang . . . . menjadi Wali Negeri Kampung Pinang    dengan Walinya  IDRIS MEDAN

Batas wilayah kerja Wali Negeri pemekaran sama dengan batas wilayah kerja Wali Muda.

Akibat erosi hingga sungai Kampar terjadi pendangkalan, kapal besar tidak lagi masuk ke Teratak Buluh, tinggal kapal kecil sebagai alat transportasi.

  1. 1983 -  1987

Wali Negeri Teratak Buluh menjadi Desa Teratak Buluh, dengan Kepala Desa  Pd. Kepala Desa  Darmansyah, Sm.Hk NIP. 420004297

 

  1. 1987 -  1994

Pd.Kepala Desa Darmansyah, Sm. Hk.  digantikan  Pd. Kepala Desa Bachtiar Thalib,  NIP. 010057037 Pengambilan Sumpah di Teratak Buluh Kamis, 20 Agustus 1987, dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kampar  Nomor : Kpts. 56/VII/Pem/1987  tertanggal  13 Juli 1987.  Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar diwakili Camat Siak Hulu  Drs.     Thamsir Rachman, NIP. 010075056   dengan   Saksi  :Kurnia Zein, BA.Sm.Hk  NIP. 420003792  (Sekwilcam Siak Hulu) Tengku Syaiful, AMP NIP. 420004264  (Staf Kantor Camat).

  1. 1994 -  2003

Selasa, 8 Februari 1994 diselenggarakan pemilihan Kepala Desa Teratak Buluh secara demokratis terpilih  Darman.

Terbentuk Badan Perwakilan Desa (BPD I) sebagai pengganti Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Abd.Hamid, SPd. sebagai Ketua.

Jabatan Darman sebagai Kepala Desa Teratak Buluh, 10 Agustus 2002  seharusnya telah berakhir, berdasarkan hasil Musyawarah BPD Desa Teratak Buluh (11 Agustus 2002)  masa Jabatan Darman sebagai Kepala Desa Teratak Buluh diperpanjang sampai dengan terpilih dan dilantik Kepala Desa baru (Januari s/d Juli 2003).

1997  Kantor Kepala Desa Teratak Buluh pindah dari areal pasar kelokasi sekarang (RT.002/002 Terusan Keramat).

Pada masa perpanjangan jabatan terdapat aspirasi masyarakat Dusun 3 Kubang yang ditampung oleh BPD desa Teratak Buluh          yakni  ‘’ Dusun 3 Kubang dimekarkan menjadi Desa’’ . Melalui proses relatif panjang maka selesailah persyaratan baik fisik maupun administrasi untuk menjadi desa mandiri dengan nama Desa Kubang Jaya dan tinggal menunggu Keputusan Bupati Kampar.

  1. 2003 -  2008

Tgl. 20 Juli 2003  diselenggarakan pemilihan Kepala Desa secara demokratis dan terpilih Yuniwir .Dengan SK Bupati Kampar Nomor 295 Tahun 2003  tentang  Pengangkatan Yuniwir sebagai Kepala Desa Teratak Buluh, tertanggal 28 Agustus 2003. Dilantik oleh Camat Siak Hulu a.n  Bupati Kampar  8 Agustus 2003.

Pada awal memangku jabatan, terjadi ‘’peresmian Dusun 3 Kubang mekar menjadi Desa Kubang Jaya’’.

  1. 2008 -  2014

Pemilihan Kepala Desa Teratak Buluh Rabu, 27 Agustus 2008 kembali Yuniwir terpilih menjadi Kepala Desa Teratak Buluh dengan SK Bupati Kampar  Nomor : 141/PEM/340/2008  dan dilantik oleh Bupati Kampar Rabu, 29 Oktober 2008.

Sehubungan dengan Sdr. Yuniwir maju dalam Pileg Pemilu 2014, maka mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Teratak Buluh.                                                                                                                                                                           Surat BPD desa Teratak Buluh Nomor : 140/TB/BPD/02 tertanggal 14 Mei 2013 Tentang Usulan Penerbitan SK Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh  dan Surat Camat Siak Hulu Nomor : 421.2/PEM/SH/130  tanggal 17 Mei 2013  tentang Rekomendasi Permintaan Penerbitan SK Penjabat Kepala

Desa Teratak Buluh maka  terbit Keputusan Bupati Kampar  Nomor : 141/BPMPD/316  tentang  Pemberhentian Kepala Desa Teratak Buluh dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu tertanggal, 21 Oktober 2013, yakni  :

Memberhentikan dengan hormat Saudara Yuniwir dari jabatannya sebagai Kepala Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu,

Mengangkat Saudara Timbul Trijono sebagai Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh

Masa jabatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh 6 (enam) bulan.

Surat BPD desa Teratak Buluh Nomor : 141/TB/BPD/03  tertanggal 17 April 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh dan Surat Camat Siak Hulu  Nomor : 140/PEM/SH/126  tertanggal, 17 April 2014  perihal Rekomendasi Pengajuan Perpanjangan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh dan Permintaan Penerbitan SK Bupati Kampar tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh,  Maka Terbit Keputusan Bupati Kampar  Nomor : 141/BPMPD/325  tentang  Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu  tertanggal, 3  Juli 2014 Yakni  :  Mengangkat Saudara Timbul Trijono sebagai Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dengan masa jabatan selama 6 (enam) bulan.

Surat BPD desa Teratak Buluh  Nomor : 141/TB/BPD/11  tertanggal, 22 Desember 2014  perihal Usulan Perpanjangan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh dan Surat Camat Siak Hulu  Nomor : 140/PEM/SH/004  tertanggal, 2 Januari 2015 perihal Rekomendasi Pengajuan Perpanjangan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh dan Permohonan Penerbitan SK Bupati Kampar tentang  Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh, maka  terbit  Keputusan Bupati Kampar  Nomor  : 141/BPMPD/233  tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu  tertanggal 21 April 2015. Yakni  :  Mengangkat Saudara Timbul Trijono sebagai Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu selama 6 (enam) bulan.

surat usulan Camat Siak Hulu Nomor : 140/PEM/SH/275  tanggal 19 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Pj. Kepala Desa Teratak Buluh,

Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/605  tanggal, 29 Oktober 2015 tentang  Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Teratak Buluh.

  1. 2015 – 2021

Hari Rabu  11 Nopember 2015  diselenggarakan Pemelihan Kepala Desa Serentak (105 Desa), dengan 7 (tujuh) TPS maka RUDI HARTONO 

terpilih menjadi Kepala Desa Teratak Buluh periode  2015-2021.

Keputusa Bupati Kampar Nomor : 141/BPMPD/691  tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Teratak Buluh, tanggal 18 Des. 2015.

Dilantik serentak di Kabupaten Kampar pada hari Senin, 21 Desember 2015.

Selasa, 22 Des.2015 Sertijab dari Pj. Kepala Desa (T.Trijono) kepada Kepala Desa (Rudi Hartono) di Aula Kantor Desa Teratak Buluh.

Kamis, 30 Desember 2015 acara Syukuran Masyarakat di Anjungan Pasar Teratak Buluh dihadiri Bupati Kampar dan Ibu.

Selasa,09 Februari 2016 Desa Teratak Buluh berduka atas meninggal nya kepala desa terpilih(Rudi Hartono) .

Surat keputusan bupati kampar Nomor:141/BPMPD/ tentang pengangkatan Pj. Kepala Desa (AZHAR, S.IP),maka teratak buluh dipimpin oleh penjabat kepala desa

Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor:141/BPMPD/ tentang pengangkatan Pj.Kepala Desa (FERI RINALDI, S.Sos)

Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor:140-420/V/2017 tentang pengangkatan Pj,Kepala Desa (ZULKIFLI),

Dengan berakhirnya masa jabatan Pj,Kepala Desa Teratak Buluh yang dijabat oleh Bapak Zulkifli dan Desa Teratak Buluh termasuk dalam Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Bergelombang ke II pada tanggal 19 November 2017diikuti sebanyak 84 Desa dikabupaten Kampar serta terpilih Bapak Yuniwir sebagai Kepala Desa Teratak Buluh yang dilantik lansung Oleh Bupati Kampar Aziz Zainal.SH.MM.pada hari kamis tanggal 28 Desember 2017 bertempat dilapangan Upacara Kantor Bupati di Bangkinang. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image